SISTEM GAJI PNS TERBARU RESMI DIBERLAKUKAN 2017

Assalamu'alaikum sahabat ! Kabar khusus buat sahabat PNS terkait diberlakukannya sistem gaji PNS terbaru tahun 2017 mendatang.

Setiawan menjelaskan, pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.

 

“Nanti tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary, red),” jelas dia.

Sedangkan komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region.

Terkait dengan pemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, aturan gaji tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti. (Baca juga : PEMERINTAH TELAH MENYIAPKAN POLA BARU PENGGAJIAN PNS)

Setiawan menjelaskan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Sebab penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.

Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji.

Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. (Baca juga : KABAR GEMBIRA ! MULAI SEPTEMBER 2016, GAJI GURU HONORER AKAN DINAIKKAN SEBESAR RP 500 RIBU)

Lalu di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan. (www.kemendagri.go.id)

Sekian info terbaru hari ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih telah singgah.

1 Response to "SISTEM GAJI PNS TERBARU RESMI DIBERLAKUKAN 2017"

  1. SYUKUR ALHAMDULILLAH
    PENGANGKATAN JALUR KHUSUS yang telah dikeluarkan oleh BKN Pusat dan telah disetujuhi Presiden, Berkat informasi dari Ibu Evi saya dapat menghubungi PAK Drs. WARLI, M.Si (Beliau adalah Kepala Biro Kepegawaian di BKN Pusat)
    NO. Telp. 0812 3634 4780 yang telah membantu saya jadi PNS melalui jalur ini...

    http://jaluskhususpns.blogspot.co.id/2017/01/jalur-khusus-membuatku-jadi-pns.html#comment-form

    BalasHapus